KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih Tak Ber-KTP Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di Kartu Keluarga

01-02-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1/2024). Foto: Bunga/nr

 

PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar KPU segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdaftar di DPT, agartetap bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbukaterkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT, maka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

 

"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat. Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu," ujar Aminurrokhman kepada Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1/2024).

 

“Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut”

 

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk kedalam DPT. Sehingga, seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang.

 

"Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi. Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut," tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini. (blf/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...